Adalah media komunikasi antara CC dengan pengguna jasa dengan memberikan informasi kepabeanan dan cukai secara efektif dan profesional, edukasi dan asistensi di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Client Coordinator pada Kantor Pelayanan Utama adalah petugas bea cukai yang ditunjuk karena memiliki profesionalisme di bidang tertentu untuk menjadi penghubung antara pengguna jasa dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memberikan pelayanan tertentu sehingga kegiatan pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dapat berjalan efektif dan efisien.